LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI TERAPIS PERILAKU INDIVIDU BERKEBUTUHAN KHUSUS berdiri pada tanggal 1 Juni 2022 dengan Akta Pendirian Yayasan Sertifikasi Perilaku Indonesia No 1 Tanggal 01 Juni 2022, SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No AHU -0011574.AH.01.04 Tahun 2002.
Keputusan Direktur Kursus dan Pelatihan Dirjen Vokasi Kementrian Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Tehnologi Nomer :1848/D3/DV.02.02/ 2023 Tentang Pengakuan Terhadap Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus.
Visi
Menjadi lembaga sertifikasi Profesi Terapis Perilaku terdepan dan profesional di Indonesia
Misi
1. Memiliki Profesi yang sesuai standar peraturan perundang undangan di Indonesia
2. Memberikan jaminan proses sertifikasi dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan diakui secara global
3. Mengembangkan kompetensi Profesi yang sesuai dengan kebutuhan kerja yang merata di Indonesia