LSK TPIBK bersama Orpro ( Organisasi Profesi) Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia ( ATePI) mendapatkan undangan dalam acara
Penguatan kemitraan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan dalam Mensukseskan Pendidikan Vokasi
Sebagai LSK baru yang mendapat pengakuan pada bulan Februari 2024 ini menjadi salah satu sarana silaturahmi sekaligus momentum Halal bihalal bersama Pengurus dari Forum PLKP, Forum Orpro, Forum LSK, yang dihadiri oleh Forum PLKP 14 orang, Forum ASPRO: 73 orang dari 31 Asosiasi, Forum LSK 84 orang dari 38 LSK, OrPro lainnya 11 orang.
Pada agenda ini ATePI (Asosiasi Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus) diwakili oleh Dr. Yoga Budhi Santoso sedangkan
LSK TPIBK ( Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus) dihadiri oleh semua pengurus yaitu Ketua LSK Dr. dr. Riksma N.R. Akhlan, Ismunawaroh dan Eni Purnawati
Hadir dalam acara ini Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi,
Dr. Nahdiana, S.Pd., M.Pd. Direktur Kursus dan Pelatihan, Dr. Dede Yusuf M.E., S.T., M.I.Pol. Komisi X DPR RI.
Dalam sambutannya ketiga pejabat tersebut menyampaikan pentingnya Investasi peningkatan kualitas SDM dilakukan dengan cara menciptakan atau mengembangkan kemampuan dan kapabilitas SDM itu sendiri. Salah satu cara yang dapat dilakukan di antaranya adalah mengikuti program pelatihan bersertifikat resmi (tidak terbatas pada bentuk pengakuan lainnya) atau yang dikenal dengan program pelatihan bersertifikasi. Dalam hal ini, sertifikat adalah bentuk pengakuan atas satu set kemampuan tertentu. Sertifikat yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga sertifikasi harus mengacu pada aturan yang berlaku dan sah secara hukum.
Kompetensi dan profesi sangat terkait dengan satu bidang spesifik tertentu. Salah satu contohnya adalah kompetensi dan profesi yang berkaitkan dengan kegiatan sertifikasi. Dari keterkaitan tersebut, dapat diperoleh terminologi sebagai berikut:
1. Sertifikasi KompetensiProses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.
2. Sertifikasi Profesi: Proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu, dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.
Sertifikasi kompetensi berkaitan dengan kompetensi atas keahlian yang lebih umum, sedangkan kompetensi dalam sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus. Walaupun secara konsep tidak ada yang lebih baik atau buruk antara sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi, tetapi keikutsertaan sertifikasi sangat bergantung pada kebutuhan masing-masing individu.
Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi adalah melalui uji kompetensi atau juga dikenal sebagai asesmen kompetensi.
Sedangkan uji kompetensi dalam konteks sertifikasi profesi umumnya diselenggarakan oleh asosiasi profesi terkait, atau badan maupun lembaga yang dibentuk oleh asosiasi.
Kalau kita berbicara vokasi, maka kita berbicara pelatihan atau pendidikan. Dalam konteks vokasi, maka sertifikasi menjadi penting sekali. Sertifikasi ini menjadi kebutuhan, karena skill dan keterampilan, bila tanpa sertifikasi biasanya tidak optimal diserap dunia usaha dan industri ," Tegas Dirjen Vokasi.
Direktorat Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
fungsi dari Direktorat Vokasi Kemendikbud salah satunya adalah memfasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional pendidik vokasi lainnya dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional pendidik vokasi lainnya dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja ," pemaparan
Dr. Nahdiana, S.Pd., M.Pd. Direktur Kursus dan Pelatihan.
Tentunya kegiatan ini menjadi sarana penguatan bagi PLKP, Ospro dan LSK dalam berperan aktif ikut berkontribusi dalam bidang Pendidikan Vokasi di Indonesia
Hotel Luminor Mangga Besar
Jakarta , 2 Mei 2024
Hardiknas 2024
#kamivokasi
#Ayokursus
#salamkompeten